Menteri KP Dihimbau Tinjau Ulang Larangan Jaring Cantrang

13-03-2015 / KOMISI II

Aturan larangan penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang dan pukat jaring yang diberlakukan oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP), membuat imbas yang cukup berpengaruh bagi nelayan. Gelombang protes pun tak dapat dielakkan.

 

Demikian dikatakan Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro, saat dihubungi via telepon oleh Parlementaria, Kamis (12/03/15). Ia mengungkapkan hal ini, usai melakukan pertemuan dengan masyarakat di Daerah Pemilihannya, Jawa Tengah, meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes. Selama masa reses yang akan berlangsung hingga 22 Maret ini, Agung mengaku aktif melakukan pertemuan dan menyerap aspirasi masyarakat di dapilnya.

 

“Kami menemukan permasalahan tentang kebijakan KKP yang mengeluarkan peraturan tentang larangan bagi nelayan untuk menggunakan jaring cantrang. Ini berimbas besar ke nelayan, seperti beberapa waktu lalu, sudah terjadi aksi besar-besaran di daerah Kabupaten Batang, terjadi blokade pemblokiran jalan oleh nelayan bahkan terjadi pembakaran-pembakaran,” jelas Agung.

 

Bahkan, tambah Politisi Golkar ini, menyusul protes juga nelayan dari daerah Tegal, Pantura hingga Brebes. Bahkan, para nelayan melakukan protes hingga memboikot pelabuhan.

 

“Kami menghimbau kepada Menteri Susi agar meninjau ulang kebijakan tersebut. Menteri tidak melihat bagaimana kondisi kebutuhan nelayan di tingkat bawah, tiba-tiba mengeluarkan aturan yang melarang jaring cantrang. Padahal, dulu waktu saya menjadi Bupati Brebes, pemerintah pernah melarang jaring trawl, kemudian pemerintah menawarkan solusi menggunakan jaring cantrang, sekarang cantrang juga dilarang,” heran Agung.

 

Agung menyanyangkan kebijakan ini telah melukai hati para nelayan. Bahkan, hasil temuannya, imbas kebijakan ini bukan hanya dirasakan nelayan, tapi juga produsen tambang, bahan untuk membuat jaring cantrang. Tambang ini juga untuk keperluan dunia perkapalan.

 

“Penghasil tambang di dapil saya, saat ini mengalami kerugian miliaran rupiah. Pekerjanya menganggur, tidak bisa bekerja lagi. Tambang yang sudah dipilin menjadi tambang kapal tambang yang jumlahnya banyak itu tidak bisa terkirim karena terhalang oleh kebijakan itu. Imbasnya banyak,” kata Agung.

 

Sebagaimana diketahui, mengeluarkan aturan larangan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan, seperti cantrang dan pukat jaring atau trawl, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 2/2015. Namun, khusus untuk pengguna cantrang di Jawa Tengah, saat ini Menteri Susi mengembalikan ke Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. (sf) Foto: Sofyan/Parle/od

 

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...